Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2011

MENJAMA’ SHALAT BAGI PENGANTEN

Latar Belakang Masalah Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditegakan oleh setiap muslim pada waktu yang telah ditetapkan Allah & rasulNya. Allah,s.w.t berfirman:” Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban bagi setiap mukmin yang telah ditentukan waktunya”(surat al-Anbiya’; 103). Shalat tetap mesti dilaksanakan baik saat muslim menetap (muqim) di suatu daerah maupun ketika dia bepergian jauh (bersafar). Ketika seorang muslim menetap di suatu daerah terkadang dia dihadapkan pada suatu situasi yang memaksanya tidak dapat mendirikan shalat tepat pada waktu yang telah ditetapkan, seperti ketika dia sedang bersanding menjadi pengantin saat pesta perkawinan. Baik penganten laki-laki maupun perempuan, dihias sedemikian rupa oleh juru hias profesonal dengan memberi make up pada wajahnya, memasang perhiasan di kepala (sunting) dan baju serta berbagai pernik-pernik lainnya. Pada saat seperti itu penganten tidak dapat mendirikan shalat zhuhur, asar, magrib dan isya tepat pad