Beredar surat Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 dan KMA 184, menghapus Pelejaran PAI dan Bahasa Arab.
Bangkinang, 11 Juli 2020 KMA 183 dan KMA 184 Memperkuat PAI dan Bahasa Arab, bukan Menghapus Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengkritisi mengapa mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang menjadi bekal peserta didik tentang pengetahuan dasar pendidikan agama di Madrasah justru dihilangkan. Pesan berantai ini sangat kencang di WA Group, Facebook dan Tweeter, bahwa Pelejaran PAI dan Bahasa Arab di hapus. Pemahaman masyarakat ini di awali oleh Surat bernomor B-1264/DJ-I/PP.00/07/2020 tentang hal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 tersebut beredar di masyarakat luas. Sebagai pengawas di Kemenag Kampar kami perlu menjelaskan bahwa Implementasi kurikulum baru tersebut diberlakukan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. “Betul. KMA 165 tahun 2014