Beredar surat Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 dan KMA 184, menghapus Pelejaran PAI dan Bahasa Arab.

Bangkinang, 11 Juli 2020
KMA 183 dan KMA 184 Memperkuat PAI dan Bahasa Arab, bukan Menghapus

Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengkritisi mengapa mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang menjadi bekal peserta didik tentang pengetahuan dasar pendidikan agama di Madrasah justru dihilangkan.

Pesan berantai ini sangat kencang di WA Group, Facebook dan Tweeter, bahwa Pelejaran PAI dan Bahasa Arab di hapus. Pemahaman masyarakat ini di awali oleh Surat bernomor B-1264/DJ-I/PP.00/07/2020 tentang hal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 tersebut beredar di masyarakat luas.

Sebagai pengawas di Kemenag Kampar kami perlu menjelaskan bahwa Implementasi kurikulum baru tersebut diberlakukan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.

 “Betul. KMA 165 tahun 2014 mulai tanggal 13 Juli 2020 sudah tidak berlaku lagi, karena Kemenag RI sudah menerbitkan KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

KMA ini diberlakukan sejak 13 Juli 2020. “Sudah ada fasilitas buku melalui website e-learning madrasah. Semua madrasah bisa unduh di e-learning madrasah.  Hal ini telah di sampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama RI, A Umar melalui Pers Rilis mengatakan “bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli. Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,”

Jadi dengan terbitnya KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehubungan dengan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi.

Kemenag RI juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah.

Penulis FK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Profil Syekh Haji Abdul Ghani el Kholidi

Fakhrul Kamal, Prakarsai Musyawarah Pengurus MK2DT Wilayah I & II Kecamatan Tapung