Beredar surat Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 dan KMA 184, menghapus Pelejaran PAI dan Bahasa Arab.
KMA 183 dan KMA 184 Memperkuat PAI dan Bahasa Arab, bukan Menghapus
Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengkritisi mengapa mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang menjadi bekal peserta didik tentang pengetahuan dasar pendidikan agama di Madrasah justru dihilangkan.
Pesan berantai ini sangat kencang di WA Group, Facebook dan Tweeter, bahwa
Pelejaran PAI dan Bahasa Arab di hapus. Pemahaman masyarakat ini di awali oleh Surat
bernomor B-1264/DJ-I/PP.00/07/2020 tentang hal Implementasi KMA 792 Tahun 2018,
KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 tersebut beredar di masyarakat luas.
Sebagai pengawas di Kemenag Kampar kami perlu menjelaskan bahwa Implementasi
kurikulum baru tersebut diberlakukan pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
(MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Betul. KMA 165 tahun 2014 mulai
tanggal 13 Juli 2020 sudah tidak berlaku lagi, karena Kemenag RI sudah
menerbitkan KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di
Madrasah.
KMA ini diberlakukan sejak 13 Juli 2020. “Sudah ada fasilitas buku melalui
website e-learning madrasah. Semua madrasah bisa unduh di e-learning
madrasah. Hal ini telah di sampaikan
oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah
Kementerian Agama RI, A Umar melalui Pers Rilis mengatakan “bahwa Madrasah,
baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan
kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, mulai Tahun
Pelajaran 2020/2021.
“Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli. Mulai tahun
pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs dan MA akan menggunakan kurikulum
baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,”
Jadi dengan terbitnya KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184
tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini
akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun
pelajaran 2020/2021.
“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
Madrasah. Sehubungan dengan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014
tidak berlaku lagi.
Kemenag RI juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab
yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk
membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah.
Penulis FK
Komentar
Posting Komentar