NASIB GURU HONOR
GURU HONOR ANTARA HARAPAN DAN KEPASTIAN Negara mengamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan. Amanat dua undang-undang tersebut tidaklah berlebihan, karena gurulah yang mendidik dan mengajar generasi muda, guru pula yang mempersiapkan penerus kepemimpinan bangsa. Betapa penting dan strategisnya peran guru bagi suatu negara. Namun, sungguh miris nasib guru di negeri ini, terutama para guru honorer, Ribuan guru baik yang Honor Komite, atau Guru THL daerah, mereka Berkarir menjadi guru honorer membutuhkan kesiapan mental dan kesabaran. Kita tahu berapalah pendapatan mereka, sedikit