Kemana Perginya Profesor yang membuat RPP dan UN ???
Dengan di terapkan nya Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Makariem bahwa RPP di sederhanakan dan UN di Hapus mulai tahun 2020, tentu bagi kita praktisi pendidikan yang setiap hari bersama guru untuk menyusun RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Guru kita tuntut untuk membuat silabus, dan mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya pencapaian Kompetensi Dasar (KD). RPP disusun juga berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih. Selain silabus, penyusunan RPP juga wajib memperhatikan Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Prosem/Promes) dengan tujuan RPP akan lebih terukur terutama pada pemetaan KD dalam satu semester. Tidak sedikit dana yang di habiskan untuk penelitian, mensosialisasikan, dan mungkin tak terhitung lagi berapa berapa kali rapat dan konsolidasi yang di laksanakan oleh pejabat dan Ahli ahli untuk menetapkan kerja se abrek yang wajib di laksanakan oleh guru. Sehingga apabila hal