HUMAS PTPN V TERLALU BANYAK BUAL,,
PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-5 menyatakan sekitar 2.800 hektare lahan perkebunan sawit yang diributkan di lokasi bentrok berdarah tepatnya di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, belum dilengkapi izin hak guna usaha.
"Lahan 2.800 itu belum terbit HGU-nya. Namun pada hakikatnya lahan tersebut merupakan bagian kecil dari sekitar 32.000 hektare yang dikuasai PTPN-5 berdasarkan beberapa izin prinsip," ujar Kepala Urusan Humas PTPN-5, Friando Panjaitan di Pekanbaru, Selasa.
Beberapa izin prinsip tersebut antara lain, menurut dia, SK Menteri Pertanian Nomor 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan PN/PT Perkebunan.
Kemudian SK Gubernur Riau Nomor Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet sekitar 30.000 hektare di Kecamatan Tandun dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang dikelola PT Perkebunan Nusantara 2 di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Terakhir SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan Seluas 32.235 hektare di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri, Kabupaten Kampar.
"Selain lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 hektare, telah terbit HGU-nya," katanya.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau sehari sebelumnya mengamankan 38 orang yang diduga sebagai provokator dalam kasus bentrok berdarah antara massa dan petugas keamanan PTPN 5 di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Seluruhnya telah diamankan ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Polisi menyita 36 bom molotov yang diduga dibawa massa yang bentrok dengan petugas keamanan PTPN 5, kemudian mengamankan senjata tajam diantaranya tiga bilah parang panjang, tiga pisau, satu keris dan satu bambu runcing.
Peristiwa itu dipicu aksi anarki warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat terhadap petugas keamanan perusahaan yang menuntut penguasaan lahan seluas lebih 2.800 hektare oleh PTPN 5 agar diserahkan kepada warga sekitar.
Sedangkan, satu warga menderita luka tembak di kaki dalam bentrokan tersebut.
sumber Antara Riau Com,,Kabar dari Riau :22 okt 2013
"Lahan 2.800 itu belum terbit HGU-nya. Namun pada hakikatnya lahan tersebut merupakan bagian kecil dari sekitar 32.000 hektare yang dikuasai PTPN-5 berdasarkan beberapa izin prinsip," ujar Kepala Urusan Humas PTPN-5, Friando Panjaitan di Pekanbaru, Selasa.
Beberapa izin prinsip tersebut antara lain, menurut dia, SK Menteri Pertanian Nomor 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan PN/PT Perkebunan.
Kemudian SK Gubernur Riau Nomor Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet sekitar 30.000 hektare di Kecamatan Tandun dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang dikelola PT Perkebunan Nusantara 2 di Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Terakhir SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan Seluas 32.235 hektare di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri, Kabupaten Kampar.
"Selain lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 hektare, telah terbit HGU-nya," katanya.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau sehari sebelumnya mengamankan 38 orang yang diduga sebagai provokator dalam kasus bentrok berdarah antara massa dan petugas keamanan PTPN 5 di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Seluruhnya telah diamankan ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Polisi menyita 36 bom molotov yang diduga dibawa massa yang bentrok dengan petugas keamanan PTPN 5, kemudian mengamankan senjata tajam diantaranya tiga bilah parang panjang, tiga pisau, satu keris dan satu bambu runcing.
Peristiwa itu dipicu aksi anarki warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat terhadap petugas keamanan perusahaan yang menuntut penguasaan lahan seluas lebih 2.800 hektare oleh PTPN 5 agar diserahkan kepada warga sekitar.
Sedangkan, satu warga menderita luka tembak di kaki dalam bentrokan tersebut.
sumber Antara Riau Com,,Kabar dari Riau :22 okt 2013
Komentar
Posting Komentar