IZINKAN KAMI MENZINAHI ANAK MU ABDUL AZIZ : Sex Non marital Ala Abdul Aziz


Oleh : Fakhrul kamal

Disesrtasi Abdul Abdul Aziz Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta Menghebohkan Jagat Hukum Islam Indonesia, baik di kalangan Kampus UIN Se Indonesia maupun yang berada di luar kalangan akademisi. Sangat banyak Tanggapan Pro dan Kontra ada juga yang menanggapi nya sebagai batasan Ilmiah sebagai suatu kajian Penelitian Ilmiah.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi MA PhD yang di sampaikan nya di Media Suara Jogya Jumat (30/8/2019).mengatakan “Disertasi Abdul Aziz itu bisa menghancurkan negara dari dalam. Sebab, dia mengklaim, bila seks pranikah dilegitimasi, bakal banyak menuai dampak buruk” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta justru menilai negatif disertasi yang dipertahankan oleh mahasiswanya sendiri.Disertasi atau karya ilmiah untuk mendapat gelar doktoral tersebut berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital.
Kita tak bisa membayangkan jika Tidak ada kontrol, karena anak-anak SMA umur 15 tahun bisa bebas melakukan Sex bebas, selama ini Sex Bebas telah mendatangkan bencana berbangai Penyakit dan kaburnya Nasab dan nasib anak di luar Nikah.  
Pendapat Abdul Aziz yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat, dan tulisannya menyamakan Hubungan Sexual dengan Budak Perempuan tanpa nikah hanya dengan perjanjian Jual beli. Dalam konteks modern, hal itu telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.
Bagi kita masyarakat tak memperdulikan bagaimana cara dan apa jalan yang dia tempuh untuk mencapai Tulisan Disertasi itu di laksanakan, akan tetapi apa yang di sampaikan oleh Abdul Aziz lewat Disertasinya sama saja mengucapkan pintu masuk kepada Legal Zina di Indonesia. Akan banyak hadir lokalisasi di Pelacuran jika pemikiran Abdul Aziz ini di jadikan sandaran untuk menjadi suatu Peraturan di Negara Indonesia.
Seperti yang di sampaikan oleh Abdul Aziz di Salah satu TV Swasta Nasional bahwa konsep Non Marital akan membuka wacana baru bagi Hukum Islam, Doktor Bidang Studi Islam itu mengusulkan pembaruan hukum Islam. Sehingga ada pengakuan hubungan seksual di luar nikah bukan sebagai kejahatan.Pembaruan itu bisa saja dilakukan karena Hukum Islam merupakan hasil dari ijtima ulama pada zaman dulu. Hukum tersebut bisa diperbarui oleh ulama-ulama sekarang ini.
Entah fikiran apa yang merasuk dalam dalam tulisannya, sangat banyak yang memberikan komentar dalam media Sosial baik Facebook, Tweeter mengajukan permohonan kepada Abdul Aziz, IZINKAN KAMI MENZINAHI ANAK MU, karena itu bukanlah kejahatan sesuai dengan fikiran mu.
***FK***


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Profil Syekh Haji Abdul Ghani el Kholidi

Fakhrul Kamal, Prakarsai Musyawarah Pengurus MK2DT Wilayah I & II Kecamatan Tapung