KEMENAG KAMPAR BERIKAN PELATIHAN PPKB GURU PAIS


(Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Bangkinang, 27/08/2019

Guru merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia pendidikan. Sebagai garda terdepan dalam pembangunan sumberdaya manusia di suatu daerah, seorang guru dituntut memiliki banyak pengetahuan dan kemampuan terutama dalam bidangnya.
Pembinaan keterampilan dan kemampuan guru atau tenaga kependidikan dalam mengelola pendidikan menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah dan kita bersama.
Kemenag Kampar lewat seksi Pendidikan Agama Islam, Drs. H. HOLIP, menjelaskan bahwa pembinaan guru Agama yang berkualitas lewat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menjadi bagian program prioritas yang kini tengah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru.
Uswati, MM,  Ketua Supervisor Guru Agama Islam Kemenag Kampar menjelaskan bahwa lewat program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan kita memberikan Modal pembekalan bagi tenaga Pendidik agar selalu mengetahui bahwasanya tugas seorang guru agama Islam itu sangat sentral bagi pemahaman anak di sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. 
Kementerian Agama telah mempersiapkan Instruktur Nasional dan daerah bagi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah. "PPKB merupakan instrumen untukmeningkatkan kapasitas guru agama agar mereka memahami misi peningkatan kualitas beragama dan juga moderasi beragama," terang Uswati, MM
Panitia Pelaksana Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PPKB ) guru PAIS kemenag Kampar Drs. Fakhrul Kamal menyampaikan kepada awak media bahwa Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan menitik beratkan pada Peningkatan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Dalam bahasa Sederhananya adalah meningkatkan Knowledge (pengetahuan),  Ability (kemampuan), Skill (keterampilan), Attitude (sikap diri),  dan  Habit (kebiasaan diri), pagi guru PAIS Se Kabupaten Kampar.  
Lebih lanjut Fakhrul Kamal menyampaikan bahwa Kegiatan ini tentu mengacu pada UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Pasal 40 Menjelaskan bahwa : Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, Artinya bagaimana seorang guru bisa melaksanakan tugasnya secara Profesional dan memberikan Teladan bagi anak didiknya, Pelaksanaan acara ini inshaallah akan di Laksanakan Full satu Bulan September 2019, dan di laksanakan Marathon di setiap Kecamatan, Tutup Drs. Fakhrul Kamal





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Profil Syekh Haji Abdul Ghani el Kholidi

Fakhrul Kamal, Prakarsai Musyawarah Pengurus MK2DT Wilayah I & II Kecamatan Tapung